Destry Damayanti Ditunjuk Sebagai Pejabat Gubernur BI Sementara
Tanggal Terbit: Senin, 27 Juli 2026
Lokasi: Jakarta, Indonesia
JAKARTA — Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti, secara resmi ditunjuk sebagai Pejabat Gubernur BI Sementara menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo pada Sabtu (25/7/2026). Pengumuman penunjukan ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi bersama jajaran Dewan Gubernur BI dalam konferensi pers di Gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
3. Poin Pernyataan Resmi Destry Damayanti Hari Ini
Dalam keterangan pers resminya seusai penetapan, Destry Damayanti menyampaikan sejumlah poin kunci bagi pasar dan publik:
Keberlanjutan Mandat Utama BI:
"Bank Indonesia akan senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar Rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan."
Pengutamaan Tata Kelola dan Sinergi Kebijakan:
"Dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, Bank Indonesia tetap mengutamakan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional, serta akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan amanah masing-masing."
Status Jabatan Transisi: Destry mengonfirmasi bahwa posisinya adalah sebagai Pejabat Gubernur Sementara hingga seluruh proses administratif dan penetapan pejabat definitif di DPR RI selesai diproses sesuai aturan perundang-undangan.
4. Landasan Hukum dan Prosedur Transisi
Penetapan Internal (RDG BI): Penunjukan Destry disahkan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada Minggu, 26 Juli 2026, merujuk pada Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia.
Mekanisme UU P2SK: Sesuai UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta UU BI (Pasal 40 dan Pasal 42), Deputi Gubernur Senior secara otomatis menjalankan seluruh tugas, fungsi, dan wewenang Gubernur BI apabila terjadi kekosongan jabatan.
Proses Selanjutnya: Presiden Prabowo Subianto akan mengusulkan nama calon Gubernur BI definitif kepada DPR RI untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
5. Profil Lengkap dan Rekam Jejak Destry Damayanti
Destry Damayanti adalah salah satu ekonom senior paling berpengaruh di Indonesia dengan rekam jejak panjang di sektor publik, akademis, perbankan, dan lembaga independen.
A. Data Pribadi & Pendidikan
Lahir: Jakarta, 16 Desember 1963
Pendidikan:
Sarjana Ekonomi (S1) – Universitas Indonesia (UI)
Master of Science (M.Sc) – Cornell University, New York, Amerika Serikat
B. Perjalanan Karier Profesional
1989: Asisten Peneliti di Harvard Institute for International Development (HIID).
1989–1995: Peneliti di LPEM FE UI dan Pusat Antar Universitas (PAU) Ekonomi UI.
1992–1997: Bertugas di Badan Analisa Keuangan dan Moneter (BAKM) Kementerian Keuangan.
1997–2000: Ekonom di Citibank Indonesia.
2000–2003: Senior Economic Adviser untuk Duta Besar Inggris untuk Indonesia.
2005–2011: Chief Economist Mandiri Sekuritas & Pengajar/Peneliti FE UI.
2011–2015: Chief Economist Bank Mandiri & Ketua Satuan Tugas Ekonomi Kementerian BUMN (2014–2015).
2015: Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
2015–2019: Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
2019–2024: Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (Periode Pertama).
2024–2029: Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (Periode Kedua, dilantik kembali pada 2024).
27 Juli 2026–Selesai: Pejabat Gubernur Bank Indonesia Sementara.
6. Sudut Pandang Analisis Jurnalistik (Angles for Coverage)
Sentimen Pasar Moneter & Nilai Tukar: Reaksi IHSG dan nilai tukar Rupiah terhadap kepemimpinan transisi Destry Damayanti, mengingat figurnya sudah sangat dikenal oleh pelaku pasar moneter domestik maupun global.
Harmonisasi KSSK: Sinergi antara BI, Kementerian Keuangan (Sri Mulyani/pemerintah), OJK, dan LPS dalam menjaga Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di bawah kepemimpinan transisi.
Mekanisme Politik di DPR: Menanti nama-nama calon definitif yang akan disorongkan Istana ke Komisi XI DPR RI untuk mengisi kursi BI-1.
